Latar Belakang
Bahasa daerah merupakan bahasa ibu, sedangkan
bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional dan bahasa resmi bangsa Indonesia.
Bahasa daerah merupakan salah satu warisan budaya bangsa. Pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang
Negara yang di dalamnya mengatur pentingnya perlindungan, pelestarian dan
pembinaan bahasa dan sastra daerah.
Bahasa daerah perlu terus dipelihara agar
tetap mampu menjadi ungkapan budaya, sebagai unsur
kreativitas dan sumber
kekuatan masyarakat.Sejalan
dengan itu perlu ditingkatkan penelitian, pengkajian, dan pengembangan bahasa, aksara dan sastra daerah.
Di samping itu, sebagai upaya mengembangkan
kebudayaan daerah dalam rangka
pembentukan kebudayaan Nasional perlu dilakukan usaha-usaha menumbuhkan kemampuan masyarakat untuk mengangkat nilai-nilai budaya daerah
yang luhur, mampu menyerap
dan menyaring nilai-nilai dari luar yang positif dalam rangka pembaharuan serta mencegah sikap-sikap
feodal dan kedaerahan
yang mempersempit wawasan Kebudayaan Nasional.
Bertitik tolak dari hal tersebut di atas,
sudah menjadi kewajiban
Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Daerah Tingkat I Bali untuk membina, mengembangkan dan melestarikan
Bahasa, Aksara dan
Sastra Bali secara utuh (yaitu meliputi Bahasa Bali, Aksara Bali dan Sastra Bali serta Bahasa Kawi), dan
sekaligus memantapkan kedudukan
dan fungsinya secara formal sebagai aset dasar pembangunan Daerah Bali
disamping Bahasa Indonesia. Hal
ini sekaligus merupakan jawaban atas kekhawatiran atau sinyalemen sementara pihak terutama para pendidik,
pakar, tokoh-tokoh masyarakat,
sastrawan, agamawan dan Iain-lain; bahwa Bahasa Bali secara keseluruhan akan punah apabila tidak ditangani
secara sungguh-sungguh.
Selain upaya yang dilakukan oleh pemerintah peran serta
masyarakat dan media-media pers juga sangat diperlukan untuk dapat melestarikan
bahasa sastra Bali.